SIDIKJARI- Di era keterbukaan publik, ternyata Pemilihan Ketua Karang Taruna tingkat desa saat ini dilakukan secara voting dengan cara dipilih secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia melalui surat suara nama-nama dan nomor urut calon.
Namun pemilihan Ketua Karang Taruna ini, harus melalui Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna, yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
Akan tetapi baru baru ini terjadi di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Senin (21/04), pelaksanaan pemilihan Ketua Karang terkesan labrak Tatib. Dimana menurut informasi yang dipercaya, pembagian antrian pemilihan diduga keras dibagikan oleh keluarga salah calon.
Adapun nama nama calon Ketua Karang Taruna Desa Panyingkiran yang kemarin ikut berlaga yaitu Nomor Urut 1. Rahmat, Nomor urut 2. Asep Handayani dan
Nomor urut 3. Ogi Santosa.
Selain pembagian nomor antrian pemilih, yang dibagikan oleh salah satu keluarga calon, pemilih pun sudah melakukan pengambilan hak suara tanpa adanya sambutan sambutan dari panitia pemilihan.
Ketika salah satu calon nomor urut 3 kepada sidikjari menjelaskan kekecewaannya, sebab menurutnya pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna di Desa Panyingkiran ini tidak sesuai dengan harapannya terkait Tata Cara pelaksanaan pemilihan.
Harapannya calon nomor urut 3, pemilihan ulang kembali serta jalankan fungsi dan tugas panitia pemilihan dengan baik dan benar.
Berdasarkan hasil voting pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Panyingkiran, Nomor urut 1 memperoleh 7 suara, nomor urut 2 memperoleh 195 suara dan nomor urut 3 memperoleh 90 suara.(Zan/Tim)
Komentar0