GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Jujun Junaedi, Penanganan Kasus Sekdes Cipaku Segera Tuntaskan

SIDIKJARI- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Jujun Junaedi menyampaikan, Kasus Sekdes Cipaku kecamatan Kadipaten jangan sampai berlarut-larut dan segera tuntaskan.

Karena menurut Politisi Partai Gerindra ini, kasus tersebut sudah ada pengakuan secara langsung dari yang bersangkutan bahwa Dana sebesar Rp. 470 juta telah dipindah rekeningkan dari rekening desa Cipaku ke rekening Pribadinya dan dipergunakan untuk Judi Online dan Togel, bebernya Senin (21/04) di ruang kerjanya.

Jujun menambahkan, Kesimpulan rapat dengan Ispektorat dan DPMD, Khusus Permasalahan desa Cipaku kecamatan Kadipaten :
a. Komisi 1 merekomendasikan kepada inspektorat untuk memberikan sangsi tegas terhadap pelaku penyelewengan dana, penyalahgunaan wewenang, perbuatan pelanggaran Larangan sebagai perangkat Desa (Perbup Majalengka nomor 5 Tahun 2022), sampai kepada sangsi pemberhentian.
b. Segera proses terkait pengembalian dana yang diselewengkan oleh sekdes dengan jangka waktu sebagaimana ketentuan undang-undang.
c. Sekalipun Dana yang diselewengkan sudah dikembalikan namun tidak serta Merta menggugurkan tindak pidananya (UU nomor no 31 Tahun 199 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021.
c. Inspektorat agar segera mendorong APH untuk memproses tindak pidana yang dilakukan oleh Sekdes Desa Cipaku,

"Jadi menurut hemat saya kasus Sekdes Cipaku penangananya tidak perlu berlarut-larut," imbuhnya. (sal)

Komentar0

Type above and press Enter to search.