GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

BPNT Oh BPNT

Ilustrasi

SIDIKJARI- BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dalam bentuk non tunai

BPNT diharapkan dapat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan, mencegah gizi buruk, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021. 

Bantuan disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. 

Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI,karena banyaknya penyimpangan- penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT.

Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan hasil penelusuran penyaluran BPNT di beberapa wilayah kabupaten Purwakarta masih dalam bentuk barang,dengan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran ini di harapkan kepala daerah bisa langsung mengecek pendistribusian tersebut.

Melihat penyaluran sebelumnya di mungkinkan bulan april ini ada pencairan BPNT,di harapkan kepala daerah dan dinas terkait ikut memantau penyalurannya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.