SIDIKJARI- Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Pencairan ini mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
THR untuk ASN kali ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, terutama bagi mereka yang berdinas di pusat pemerintahan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025.
Suahasil juga menambahkan bahwa seluruh proses kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai pada pekan lalu.
“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil.
Adapun untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, para pensiunan ASN juga akan menerima THR yang besarnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada ASN dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Berikut ini besaran THR pada periode Lebaran 2025 mengacu pada PP 11/2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 Wakil Ketua/
Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Eselon dan ASN Setara Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900 2. ASN
2.Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.285.300
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat
Masa kerja < 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Sumber: Kompas.com
Komentar0