GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

THR ASN Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Ilustrasi (foto:pixabay)

SIDIKJARI- Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin (17/3/2025). 

Pencairan ini mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

THR untuk ASN kali ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. 

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, terutama bagi mereka yang berdinas di pusat pemerintahan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Suahasil juga menambahkan bahwa seluruh proses kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai pada pekan lalu.

“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil.

Adapun untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, para pensiunan ASN juga akan menerima THR yang besarnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada ASN dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Berikut ini besaran THR pada periode Lebaran 2025 mengacu pada PP 11/2025: 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 Wakil Ketua/

Wakil Kepala: Rp 29.665.400 

Sekretaris: Rp 28.104.300 

Anggota: Rp 28.104.300 

Pejabat Eselon dan ASN Setara Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200 

Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800 

Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300 

Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900 2. ASN 

2.Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja 

SD/SMP/sederajat

Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.285.300

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat

Masa kerja < 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat 

Masa kerja < 10 tahun: Rp 5.488.500 

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200 

S1/D-4/Sederajat

Masa kerja < 10 tahun: Rp 6.591.000 

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800 

S2/S3/Sederajat 

Masa kerja < 10 tahun: Rp 7.764.100 

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500  


Sumber: Kompas.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.