GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Agung Mahendra Karim Atas Polemik Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta

SIDIKJARI- Polemik yang berkembang di Media online dan Media Sosial terkait dengan adanya gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Purwakarta melaui Kuasa Hukum AGUNG MAHENDRA KARIM sebagai Penggugat menuai reaksi dari segelintir Masyarkat, ketidak pahaman hukum disinyalir penyebab Polemik ini terjadi.

Berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh TIM Kuasa Hukum AGUNG, memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan yang di muat oleh transjabar.com pada tanggal 9/3/2025 dengan “Judul Tergugat Langgar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Adapun tanggapan tersebut diantaranya :

1. Berita yang disampaikan oleh media transjabar.com tersebut hanya bentuk opini yang tidak relevan dan tidak mendasar kepada fakta-fakta yang sebenarnya, perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya kami dari Kantor Hukum Riki Baehaki, S.H., M.H., telah menggunakan hak klien kami (Bapak Abdul Karim) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Jadi apa yang kami lakukan ada dasar hukumnya.

2. Kemudian Dalam menggunakan Hak Jawab tersebut kami melayangkan surat Nomor : 005/RB/HJ-K/II/2025 Perihal Hak Jawab tertanggal 17 Februari 2025. Kami meminta transjabar.com agar meralat atau dapat menjelaskan kepada publik terkait dengan hak jawab yang telah kami sampaikan. Tujuannya apa? Agar pemberitaan tersebut berimbang, tidak ada lagi kesan adanya keberpihakan media, dan setelah surat tersebut diterima oleh pihak transjabar.com akhirnya dipublis permintaan kami, memang betul adanya bahwa mereka (transjabar.com) mempublikasikan permintaan kami, akan tetapi selang beberapa hari berita tersebut tidak bisa diakses (hilang) artinya apa? Artinya apa yang mereka sampaikan sebelumnya diralat kembali. Kemudian setelah diketahui adanya gugatan di PN Purwakarta baru berita tersebut muncul kembali. Jadi kalau dibilang konsisten itu bohong. Kami udah pegang kok buktinya, jadi jangan mengada-ngada, sampai ada pernyataan bahwa itu merupakan “kebongan publik” jangan memutar balikan fakta ya, kita pastikan akan dijadikan bukti di Persidangan nanti.

3. Bahwa adanya tudingan bahwa pihak kami “cenderung terkesan ada unsur menghalangi yang berpotensi manghambat tugas wartawan dst...” nah ini lebih lucu lagi unsurnya dimana? Harusnya kalau mereka merasa tidak ada kesalahan dalam membuat berita atau menyebarkan informasi ya dihadapi saja Gugatan di Pengadilan. Bukan Malah memberitakan diri sendiri oleh media sendiri itu Media tidak Objektif kalau begitu, kami justru mempertanyakan kredibilas medianya gimana kalau seperti itu?. Perlu diketahui bahwa klien kami punya hak sebagai warga negara untuk memperoleh akses hukum dan itu dilindungi Undang-Undang, masalah mendasar tidak mendasar biar Pengadilan yang menilai, kan begitu. Menurut hemat kami ini merupakan pernyataan yang menyesatkan, hati-hati pernyataan seperti itu dapat kenai sanksi kode etik

4. Kemudian katanya mereka pernah melakukan klarifikasi melalui whatsApp. Bagi kami menanggapi hal tersebut simpel saja, kapada nomor whatsApp siapa klarifikasinya? Kemudian kenapa belum mendapatkan klarifikasi ko sudah memberitakan?. Dan terkait beberapa media yang memberitakan hal tersebut telah terklarifikasi kok contohnya sidikjari.com kemudian bidik86news mereka jelas melakukan klarifikasi dan jelas pemberitaannya; 

5. Berikutnya adalah ketidak pahaman hukum, mereka tidak dapat membedakan mana Perkara Perdata dan mana Perkara Pidana. Jadi sebagaimana faktanya bahwa upaya hukum yang dilakukan saat ini oleh kami selaku Kuasa Hukum Penggugat (AGUNG MAHENDRA KARIM) adalah Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Bukan Perkara Pidana, jadi konteksnya itu ya. Tolong bedakan!! jangan bawa-bawa UU ITE, KUHP segala macem apalagi nyuruh belajar lagi tentang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dasar Hukumnya bukan dari itu tapi dari Pasal 1365 KUH-Perdata. Pahami dulu itu, ya !! lihat, baca, pahami dulu isi gugatannya baru nyuruh orang belajar lagi. Sebagai seorang Pengacara harus bisa menjaga etika, kalau menurut Pendapat mereka benar bukan berarti pendapat orang lain atau pendapat kami-kami ini salah apalagi dibilang tidak mendasar. Ini terkesan merendahkan, kalau seperti itu !! apalagi dimuat di Media. Kami lebih menyarankan kepada transmedia.com untuk berhati-hati memilih Pengacara. Ibarat kata yang sakit kepala terus yang diobati pantat. Atau malah nantinya jadi over dosis. 

6. Selanjutnya ini sebagai penutup saja, jadi kedepan tidak usah berbalas pantun di Media, mending hadapi saja realita yang ada. Konsen aja pada perkara yang sedang berjalan dan tentunya dari Pihak Kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat tidak akan berhenti sampai disini. Kedepan kita akan permasalahkan juga terkait legalitas hukum transjabar.com ini yang merupakan sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Baik itu terkait dengan Pelaporan Ketenagakerjaan atas karyawan-karyawan/wartawannya, BPJS Ketenagakerjaannya, Ketaatan Pelaporan Pajaknya, UKW nya, kedudukan kantornya, yang tentunya kita akan uji melalui instrumen hukum, sepanjang diperbolehkan menurut Peraturan Perundang-Undangan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.