SIDIKJARI,- Tahun Anggaran (T.A) 2023 - 2024 penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Majalengka provinsi Jawa Barat, diduga banyak yang asal - asalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta ada dugaan inspektorat Kabupaten Majalengka terkesan mandul dalam pemeriksaan Dana Desa di setiap Desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
Ini menjadi sorotan para aktivis Majalengka dan salah satu aktivis muda Rian alias BetMen ikut berkomentar serta mengatakan kepada awak media bahwa terkait permodalan BUMDES yang nilainya sangat fantastis, yang di anggarkan dari dana desa (DD) diduga banyak yang tidak jelas dalam pengelolaan dan perkembangannya, ujarnya.
Terus ketahanan pangan yang di anggarkan dari dana desa pada tahun 2023 yang nilainya ratusan juta rupiah, seperti penggemukan domba, budi daya ikan lele, pembibitan untuk pertanian dll, yang sekarang diduga banyak desa-desa yang sudah raib atau tidak jelas perkembangannya akan tetapi diduga lolos pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Majalengka, paparnya.
Selama ini belum ada desa yang dilaporkan langsung oleh inspektorat ke pihak berwenang atas hasil pemeriksaan setiap tahunnya, mau pemeriksaan reguler maupun non reguler, tukasnya.
Menurutnya, banyak temuan - temuan yang mungkin rekan - rekan ketahui dan hasil dari investigasi para aktivis dan awak media dari lapangan diduga banyak sekali program ketahan pangan yang sudah hilang begitu saja. Apa lagi mengenai perkembangan BUMDES yang tidak jelas, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda Hendra selaku kepala inspektorat saat di konfirmasi awak media mengatakan mengenai pemeriksaan inspektorat dalam koridor pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa yang pada intinya semua desa yang menjadi uji petik pemeriksaan pasti ada rekomendasi temuan, baik administratif maupun temuan Finansial, temuan dalam waktu 60 hari, ucapnya.
"Apa bila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan belum juga di selesaikan maka akan jadi hutang desa untuk menyelesaikan temuan finansial dan administratif, konsekuensinya APH masuk ke desa untuk menegakkan hukum untuk desa yang belum menyelesaikan rekomendasi temuan.
“Sementara itu yang saya bisa di sampaikan karena kita terbatas komunikasinya dan saya jarang buka whatsApp,” tuntasnya. (Rojan).
Komentar0