GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Layanan Pengaduan Lapor Bang Wabup

SIDIKJARI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Purwakarta, melalui Bidang Hukum Pospera, mengungkapkan untuk mengambil langkah hukum terkait layanan pengaduan "Lapor Bang Wabup" yang dikelola oleh Wakil Bupati Purwakarta. 

Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan layanan pengaduan yang disediakan melalui platform tersebut.

M. Diky Priatama, SH, selaku Bidang Hukum DPC Pospera Purwakarta, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum atau payung hukum yang digunakan oleh Wakil Bupati dalam menyelenggarakan layanan pengaduan tersebut.

 "Kami mempertanyakan payung hukum yang dipakai acuan Pak Wabup dalam mengeluarkan layanan pengaduan 'Lapor Bang Wabup'," ungkap Diky, Jumat, 14 Maret 2025.

Diky juga menyoroti bahwa platform pengaduan yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Purwakarta ini disebutkan dikelola secara pribadi dengan mencantumkan nomor pribadi Wakil Bupati sebagai media komunikasi. 

"Jika dilihat dari Undang-Undang tentang pelayanan publik, ini sangat bertentangan dengan aturan-aturan yang ada," katanya menambahkan.
Di sisi lain, pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memiliki layanan pengaduan resmi yang dikenal dengan nama Ogan Lopian, yang berfungsi sebagai pusat pengaduan bagi masyarakat Purwakarta. 

Layanan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Purwakarta, telah ada sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi dan berfungsi sebagai command center yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai masalah yang terjadi di wilayah mereka masing-masing.

"Melalui situs Ogan Lopian, tentunya memudahkan warga untuk melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di wilayahnya masing-masing," pungkas Diky Priatama. 

Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari wakil Bupati Purwakarta.

Komentar0

Type above and press Enter to search.