SIDIKJARI- SatRes Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar Belum sepenuhnya membasmi para penjual Obat terlarang Narkotika golongan G yang di jual belikan dan diduga tak punya izin apoteker. Sabtu (01/03).
Dua Wilayah Kecamatan tersebut yaitu : Kecamatan Dawuan dan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka diduga banyak beredar obat - obatan yang berjenis tramadol, Destro dan exsymer, yang di sebut oleh pembeli odol dan tahu, masih tetap beredar di jual belikan secara COD, yang di jual secara bebas.
Menurut informasi dari masyarakat setempat mengatakan bahwa peredaran obat-obatan ini sudah beredar sejak lama, yang saya tau ini milik Bos asal Desa Balida yang bernama inisial (S), yang masih berkeliaran anak buahnya menjual obat-obatan, ujarnya.
Masyarakat sekitar meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku penjual obat terlarang, karena itu sangat berbahaya berbahaya untuk anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan terlarang. Saya juga pernah lihat Obat-obatan tersebut dijual ke sekolah, atau anak di bawah umur, imbuhnya.
Sekali lagi saya atas nama masyarakat desa kasokandel meminta untuk cepat bertindak serta membasmi para pelaku penjual obat tersebut, tegasnya.
Saat awak media menghubungi yang diduga pihak penjual obat atau bos pemilik Obat-obatan melalui sambungan telepon tidak pernah di angkat serta di chat melalui pesan WhatsApp hanya di baca saja.
Sampai berita ini terbitkan belum ada dari pihak penjual obat memberikan keterangan ke awak media, malah memblokir no hp jurnalis sidikjari. (Rojan)
Komentar0