Tersangka berinisial AG (23) ditangkap saat sedang bersama korban di kampung halamannya di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jumat malam (14/2/2025).
"Tersangka sudah kita serahkan ke Polres dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, sementara korban kembali ke orang tuanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalijati, IPDA Ary Kurniawan mewakili Kapolsek AKP Teguh Sujito.
Kanit Reskrim Polsek Kalijati menjelaskan pihaknya berhasil menangkap tersangka kurang dari 6 jam sejak laporan diterima, sekitar pukul 21:00 WIB.
Tersangka merupakan warga Kampung Cisaat, Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang, sedangkan korban warga Kampung Cinangling, Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kasus bermula pada Selasa (11/2/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban yang baru berumur 16 tahun dijemput tersangka yang belum lama dikenalnya di facebook.
Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah tempat kontrakan di wilayah Kasomalang.
Sejak saat itulah korban tak kunjung kembali hingga akhirnya pada Jumat malam korban menghubungi orang tuanya meminta dijemput. Pihak keluarga yang tidak tahu harus melakukan apa, akhirnya meminta bantuan polisi. Singkatnya, tersangka pun berhasil ditangkap, sekitar pukul 00.14 WIB.
"Kepada petugas si AG ini mengakui perbuatannya. Malah dia juga sempat minum minuman beralkohol. Jadi pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakannya,” tutur Ary.
Perwakilan anggota keluarga korban, Ade Herman (40) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolsian terutama tim unit Reskrim Polsek Kalijati yang telah berhasil memproses kasus ini.
"Kami sangat berterimakasih pada Pak Kanit Reskrim Polsek Kalijati beserta anggota. Dan kami berharap pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman setimpal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Ade.(Ctr)
Komentar0