GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Parah, Polda Banten Tangkap Orang Diduga dengan Undang-Undang Yang Salah

SIDIKJARI- Kepolisian Daerah Banten saat ini sedang menjadi sorotan pasca pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas Jawa Barat dan Banten. 

Beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang melibatkan pelaku di wilayah Banten hingga Jawa Barat. Pelaku tersebut ada 14 tersangka sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers oleh direktur kriminal umum Polda Banten.

Dalam kasus tersebut terdapat beberapa hal yang janggal, menurut salah satu Penasehat Hukum seseorang yang ditangkap dan sedang ditahan dalam kasus tersebut menyatakan, Polda Banten salah menerapkan undang-undang dalam kasus itu, mereka menerapkan undang-undang yang tidak ada relevansinya dengan perbuatan pidana yang terjadi. Bayangkan saja, dalam surat perintah penangkapan itu dicantumkan dasar hukum undang-undang nomor 78 tahun 2011 tentang Mata Uang, sedangkan sejauh ini undang-undang tersebut tidak ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang Mata Uang adalah undang-undang nomor 7 Tahun 2011 "Ucap Arman Telaumbanua yang merupakan Penasehat Hukum salah satu orang yang ditangkap dalam Kasus ini"

Lanjut Arman menyampaikan saat diwawancarai (27/02/2025), lebih parah lagi klien saya itu ditangkap tanpa didahului dengan penetapan tersangka terlebih dahulu dan bahkan tidak pernah diperiksa dalam kasus ini, padahal bukan tertangkap tangan. Klien saya juga sebenarnya merupakan korban dalam kasus ini, awalnya ada seseorang yang berhutang kepadanya kemudian yang punya hutang itu membayar dengan uang palsu. Lalu karena klien saya mengetahui uang itu palsu, langsung dibakar olehnya. Akan tetapi Ditreskrimum Polda Banten tetap memaksa untuk melakukan penangkapan terhadap klien saya. "Ucap Arman kepada wartawan"

Ya, saat ini praperadilan sudah kita ajukan di Pengadilan Negeri Serang kelas 1A. Hal ini juga telah kita laporkan ke Itwasda Polda Banten dan Propam Mabes Polri. Semoga kebenaran yang sesungguhnya akan terungkap dan Polda Banten khususnya ditkrimum bisa belajar lebih giat lagi dalam penerapan undang-undang maupun pelaksanaan SOP di lapangan, karena setiap tindakan yang diambil menyangkut tentang nasib orang "Ucap Arman. (Arm)

Komentar0

Type above and press Enter to search.