GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Krimum Polda Banten Lakukan Penangkapan Diduga Tidak Sesuai SOP, Kini Terancam Dipraperadilankan

SIDIKJARI- Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten beberapa waktu lalu berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu, namun saat ini kasus tersebut berbuntut panjang.

Pada tanggal 13 februari 2025, keluarga salah satu tersangka dalam perkara peredaran uang palsu tersebut berinisial EK mendatangi ruangan penyidik JATANRAS Kiriminal Umum Polda Banten bersama dengan Kuasa Hukumnya.

Adapun kedatangan keluarga tersangka ke Polda Banten yaitu menanyakan perihal SOP yang diduga tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Menurut Arman Telaumbanua, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum dari tersangka EK menjelaskan kepada wartawan bahwa, kita tidak pernah mempersoalkan masalah keterlibatan atau tidaknya saudara EK, biarkanlah nanti di persidangan kita buktikan. Akan tetapi yang kita keberatan saat ini adalah mengenai SOP penangkapan yang dilakukan, coba dianalisa saja bagaimana mungkin dalam hari dan tanggal yang sama semuanya dilakukan. "Kata Arman"

Lanjut Arman menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 24 Januari 2025 tanpa ada surat tugas maupun surat perintah penangkapan, lalu setelah sehari kemudian baru diberikan kepada keluarga tersangka surat perintah penangkapannya disertai dengan surat perintah penahanan. 

Anehnya tersangka ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebelumnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kemudian surat perintah penangkapan dan perintah penyidikan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Lalu, Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tidak pernah diterima oleh keluarga tersangka maupun tersangka "ucap Arman"

Adapun proses hukum yang dijalankan oleh klien saya yaitu dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum padahal ancaman hukumannya yang diterapkan pada tersangka di atas 5 tahun. Dan yang Lebih janggal lagi, BAP tersangka diduga kuat dimanipulasi.

Sehingga saya dengan keluarga korban telah memutuskan untuk melakukan upaya hukum Praperadilan dan juga kejadian ini kita sudah laporkan ke Irwasda Polda Banten dan selanjutnya akan kita laporkan kepada Divpropam Mabes Polri "Tutup Arman" (ARM)

Komentar2

Type above and press Enter to search.