SIDIKJARI- Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh Arman Telaumbanua, S.H., M.H. pada tanggal 16 Februari 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Arman Telaumbanua kepada wartawan pada saat diwawancarai tanggal 17/02/2025 menjelaskan bahwa, benar pengaduan tersebut telah kita ajukan ke Divpropam Mabes Polri. Saya dalam hal ini mewakili kepentingan klien saya atas nama EK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu di Polda Banten "kata Arman"
Point laporan kami adalah dugaan ketidakprofesionalan serta kesalahan dalam SOP penangkapan dan juga dugaan penyekapan terhadap klien Saya. Ini adalah bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami.
Lanjut Arman Telaumbanua menjelaskan, selanjutnya kasus ini akan kami lakukan praperadilan dan juga kami ingin bersurat ke komisi lll DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap bapak Kapolda Banten terkait pengungkapan kasus ini. Banyak kejanggalan dalam perkara ini, dan itu semua akan kita bongkar pada proses persidangan "Tutup Arman Telaumbanua.(Rian)
Komentar0