GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Seorang Kades di Karawang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Lahan

SIDIKJARI- Polres Karawang menetapkan EN, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.

Penetapan ini menjadi titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus ini diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.

Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.

“Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan,” ujar dia.

Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya.(Catur)

Komentar0

Type above and press Enter to search.