GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Subang. 

SIDIKJARI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Ini jadi kado awal tahun 2025.

Tak tanggung - tanggung ada sebanyak 5,14 kilogram sabu yang berhasil diungkap Sat Res Polres Subang besama dua orang pengedar. 

Dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42) yang merupakan warga Kabupaten Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang tepatnya di Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. 

"Ini juga dalam rangka untuk mendukung program Astacita dari bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri serta Kapolda Jabar. Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kilogram," ungkap Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kapolres menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS. 

"Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya," jelas Ariek. 

Kapolres menyebut, jika dikonfersi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut memilki nilai sekitar Rp 5 miliar rupiah. 

Dari hasil pengungkapam tersebut, Ariek mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.

"Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Satnarkoba Polres Subang akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini," tegas Ariek. 

Diketahui selain sabu 5,14 kilogram, polisi pun menyita empat hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.



Komentar0

Type above and press Enter to search.