SIDIKJARI,- PT Hansae, sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Majalengka, Jawa Barat, telah menjadi sumber polusi udara yang signifikan di wilayah tersebut. Aktivitas produksi perusahaan ini menghasilkan emisi gas buang yang mengandung zat-zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan partikulat halus.
Emisi gas buang tersebut tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak pada lingkungan hidup. Polusi udara yang dihasilkan oleh PT Hansae telah menyebabkan penurunan kualitas udara di wilayah Majalengka, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Masyarakat sekitar telah mengeluhkan tentang polusi udara yang dihasilkan oleh PT Hansae. Mereka mengaku bahwa polusi udara tersebut telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti sakit kepala, batuk, dan sesak napas.
Mahesa Jenar menyarankan Pemerintah setempat untuk kembali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas PT Hansae. Namun, perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk mengatasi polusi udara yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
"Dalam mengatasi polusi udara yang dihasilkan oleh PT Hansae, perlu dilakukan beberapa upaya, seperti, Meningkatkan efisiensi sistem pengolahan emisi gas buang, Menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengatasi polusi udara," ungkapnya
Lanjut dikatakan Mahesa, "Dengan demikian, diharapkan polusi udara yang dihasilkan oleh PT Hansae dapat dikurangi, sehingga kualitas udara di wilayah Majalengka dapat ditingkatkan," tuturnya
Mahesa menambahkan, Merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Udara Ambien, Peraturan Menteri LHK Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Cair.
"Ketentuan Teknis Baku mutu udara ambien: mengatur tentang kualitas udara yang diizinkan. Emisi gas buang: mengatur tentang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dan industri. Penggunaan bahan bakar: mengatur tentang penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan," terangnya
Jika PT Hansae Indonesia Utama tidak mengindahkan aturan aturan diatas maka PT Hansae bisa kena sanksi. Denda: Rp 100.000.000,00 - Rp 1.000.000.000,00. Pembekuan izin: Izin usaha industri dapat dibekukan. Pencabutan izin: Izin usaha industri dapat dicabut.
"Untuk Referensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2017). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Cair." Pungkas Mahesa Humas markas besar Barisan Rakyat Indonesia.(Rian)
Komentar0