GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Mendagri Tegaskan Pemda Segera Terbitkan Perkada Hapus BPHTB dan PBG Paling Lambat Akhir Januari 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

SIDIKJARI- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian layak. 

Dalam pernyataannya, Tito menyebutkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut paling lambat pada akhir Januari 2025.

Dalam upaya mewujudkan program ini, Tito menekankan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG hanya akan berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. 

"Saya sampaikan, paling lambat akhir Januari setiap daerah, Kabupaten/Kota membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ungkapnya. 

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak.

Tito mengungkapkan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban biaya bagi MBR dan mempercepat proses perizinan, sehingga masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan hunian. 

Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan dalam kepemilikan rumah di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini menjadi tantangan besar dalam pembangunan perumahan di Indonesia.

Ia pun menyebut, Kota Tangerang sebagai contoh hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun.

"Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," ungkapnya. 

Tito memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. 

Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini. 

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali. 

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," ujar Tito.

Sumber: Liputan 6

Komentar0

Type above and press Enter to search.