SIDIKJARI- Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan Puskesmas Plered. Tersangka tersebut berinisial RESN dan YS, yang keduanya merupakan mantan kepala Puskesmas Plered.
Penahanan ini dilaksanakan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengonfirmasi penahanan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025. Dalam keterangannya, Martha menegaskan,
"Ya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi Puskesmas Plered." Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Selain itu, YS juga terlibat dalam pungutan liar terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017. Dari tindakan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 681.004.876.
Sementara itu, RESN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai untuk tahun anggaran Anggaran 2021-2022. Total kerugian negara mencapai Rp 245.955.000.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup signifikan. Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial RESN dan YS, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (Ctr)
Komentar0