SIDIKJARI,- Beredar video luapan air diduga dari PT Hansae Indonesia Utama yang mengakibatkan salah satu kantin milik Phitaloka mendapat reaksi keras dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat (Barak) Indonesia, Mahesa Jenar.
Mahesa Jenar menilai terjadinya luapan tersebut diakibatkan karena diduga PT Hansae Indonesia Utama tidak mengindahkan aturan aturan ketentuan penyelenggaraan penataan ruang termasuk penadah hujan Aturan penadah hujan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019: Mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, termasuk ketentuan tentang penadah hujan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk ketentuan tentang penadah hujan," ucap Mahesa kepada awak media, Selasa 28 Januari 2025.
Selain itu dikatakan Mahesa ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 yang mengatur tentang pedoman teknis penadah hujan.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 104 Tahun 2017 Mengatur tentang pedoman pengelolaan limbah cair dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Mengatur tentang ketentuan teknis penadah hujan di tingkat kabupaten/kota.
"Dalam Ketentuan Teknis, Luas penadah hujan Minimal 10% dari luas lahan pabrik.
Kedalaman penadah hujan Minimal 1,5 meter. Bahan penadah hujan Harus tahan air dan tidak beracun dan Pengelolaan penadah hujanHarus dilakukan secara teratur dan tertib," ungkapnya
Jika perusahaan tidak mengindahkan aturan aturan yang berlaku maka perusahaan siap siap dikenakan Sanksi.
"Denda Rp 100.000.000,00 - Rp 1.000.000.000,00. Pembekuan dan pencabutan izin Izin usaha pabrik, namun Perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis pabrik. Oleh karena itu, perlu memeriksa peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berlaku."Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan.(Rian)
Komentar0