GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Alokasi Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 Capai Rp 1,62 Triliun, Ini Rinciannya

SIDIKJARI- Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.624.008.695.000. 

Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis dana transfer yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut. 

Rincian dana tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa. 

Besarnya alokasi dana ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Purwakarta.

Berikut runcian alokasi dana Transfer Ke Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025:

TRANSFER KE DAERAH Rp1.624.008.695.000

A. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp114.012.158.000

1. DBH Pajak Rp96.840.159.000

a. Pajak Penghasilan Rp88.309.599.000

b. Pajak Bumi dan Bangunan Rp8.530.560.000

c. Cukai Hasil Tembakau -

2. DBH Sumber Daya Alam Rp16.671.999.000

a. Migas Rp4.413.319.000

b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp1.459.809.000

c. Kehutanan Rp183.147.000

d. Perikanan Rp833.805.000

e. Panas Bumi Rp9.781.919.000

3. DBH Lainnya Rp500.000.000

a. Perkebunan Sawit Rp500.000.000

B. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp907.038.981.000

1. DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp723.541.130.000

2. DAU ditentukan penggunaannya Rp183.497.851.000

a. Penggajian Formasi PPPK Rp12.428.786.000

b. Pendanaan Kelurahan Rp1.800.000.000

c. Bidang Pendidikan Rp70.625.005.000

d. Bidang Kesehatan Rp81.728.484.000

e. Bidang Pekerjaan Umum Rp16.915.576.000

C. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp407.987.651.000

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp40.278.796.000

a. Pendidikan Rp1.766.616.000

b. Kesehatan Rp5.498.389.000

c. Konektivitas -

d. Air Minum Rp14.925.863.000

e. Sanitasi Rp8.778.157.000

f. Perumahan dan Permukiman -

g. Irigasi Rp9.309.771.000

h. Pangan Pertanian -

i. Pangan Akuatik -

j. Industri Kecil dan Menengah -

k. Perdagangan -

l. Perlindungan Perempuan dan Anak -


2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp367.708.855.000

a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp160.092.020.000

b. Tunjangan Guru ASN Daerah Rp170.345.823.000

c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya -

d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp25.609.512.000

e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp11.161.500.000

f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Rp500.000.000

g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil -

h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak -

i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian -

j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM -

D. Dana Desa Rp194.969.905.000

E. Insentif Fiskal


Sumber :Tribunnews.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.