GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Selain Beroperasi Tanpa Izin, CV Solvi di Darangdan Purwakarta Diduga Tak Bayar Pajak Air Tanah

CV. Solvi Darangdan (foto: sinarjabar.com)

SIDIKJARI - Keberadaan CV Solvi Indonesia yang terletak di jalan Militer Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta kembali menuai sorotan. Selain beroperasi di zona yang bukan peruntukkannya, pabrik garmen ini juga diduga tidak membayar pajak air tanah.

Menurut Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya dugaan perusahaan ogah bayar pajak ini perlu ditelusuri oleh pihak terkait untuk mengetahui berapa besaran pajak yang tidak terserap.

"Setahu saya perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun, maka kita harus cari tahu juga berapa tahun perusahaan itu tidak bayar pajak?" Ucap Tisna, Jumat 6 Desember 2024.

Tisna mengungkap menurut informasi yang diperolehnya, CV Solvi Indonesia ini sudah menunggak pajak air tanah sejak tahun 2022.

Disebutkan, Pospera dalam waktu dekat akan menyurati Komisi I DPRD Purwakarta untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga akan menanyakan kenapa CV Solvi ini masih bisa beroperasi di lokasi yang jelas bukan zona industri.

"Sebelumnya beberapa tahun kebelakang saya juga sempat baca di pemberitaan media bahwa perusahaan tersebut akan pindah tapi kenapa sampai saat ini masih tetap beroperasi disana?" Tanya Tisna.

"Intinya dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Komisi I untuk menggelar audiensi dengan pihak terkait termasuk perusahaan tersebut di DPRD," kata Tisna.

Komentar0

Type above and press Enter to search.