SIDIKJARI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta menorehkan prestasi gemilang dalam pencapaian realisasi pendapatan pajak daerah hingga tanggal 27 Desember 2024.
Realisasi yang mencapai 81,26% dari target tahunan ini mencatatkan sejarah baru, melampaui capaian empat tahun terakhir secara signifikan.
Capaian ini menunjukkan peningkatan yang substansial dibandingkan realisasi pajak daerah pada periode yang sama di empat tahun terakhir
Realisasi pajak daerah yang melampaui capaian empat tahun terakhir merupakan prestasi yang membanggakan, menunjukkan keberhasilan dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien
Keberhasilan ini mencerminkan efektifitas strategi pengelolaan dan optimalisasi potensi pendapatan daerah yang telah dijalankan oleh Bapenda Purwakarta
Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, mengatakan realisasi pajak daerah hingga tanggal 27 Desember 2024 menunjukkan kinerja yang positif.
Dari sepuluh jenis pajak daerah yang ditargetkan, sembilan jenis pajak berhasil melampaui target 100% pada anggaran perubahan tahun 2024.
Disebutkan, realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum,Pajak Batuan Mineral Bukan Logam,Pajak Air Bawah Tanah,PBB P2 dan pajak reklame.
"Hanya BPHTB yang belum mencapai target, meskipun demikian, realisasinya menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,"katanya, Minggu,(29/12/2024).
Lebih lanjut dikatakan, Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda Purwakarta dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta kesadaran wajib pajak yang tinggi.
"Alhamdulillah, hingga tanggal 27 Desember 2024, sembilan dari sepuluh jenis pajak daerah telah melampaui target yang telah ditetapkan dalam anggaran perubahan,"ungkapnya
"Khusus pajak restoran, kami optimis akan mencapai realisasi lebih dari 100% pada akhir Desember 2024," tambahnya.
Aep Durohman memaparkan bahwa capaian tersebut melampaui ekspektasi awal dan keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai strategi yang diterapkan Bapenda, meliputi optimalisasi sistem pelayanan pajak, peningkatan pengawasan, dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
"Kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan efisien," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan capaian pajak BPHTB yang belum mencapai target, Aep Durohman memberikan penjelasan rinci.
Ia menyatakan bahwa ketidaktercapaian tersebut disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan yang signifikan.
"Terdapat potensi pajak BPHTB yang sebelumnya diasumsikan masuk dalam target, namun mengalami kehilangan potensi seiring dengan lahirnya kebijakan baru yang membebaskan proyek strategis nasional dari pungutan BPHTB. Beberapa proyek strategis nasional yang terdampak kebijakan ini antara lain, PTPN, KCIC dan JAPEK 2," jelasnya.
Meskipun demikian, Aep Durohman menekankan bahwa realisasi BPHTB tetap menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan Bapenda dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tetap membuahkan hasil positif.
"Meskipun ada kendala dari kebijakan tersebut, kami tetap optimistis bahwa capaian BPHTB tahun ini akan lebih baik dibandingkan tahun lalu," tegasnya.
Bapenda Purwakarta akan terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui berbagai inovasi dan strategi yang tepat sasaran.
Bapenda Purwakarta berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menjaga transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
"Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta," pungkasnya.
Komentar0