SIDIKJARI- Agus Yasin, Pemerhati Kebijakan Publik menyayangkan terkait dugaan pengusiran wartawan yang akan meliput di acara pembukaan Panen Karya Tatanen di Bale Atikan yang di gelar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Menurut Agus, pengusiran wartawan tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip jurnalistik. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia.
"Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik,"ujarnya, Kamis , (26/12/2024).
"Pengusiran wartawan, apalagi dalam konteks peliputan publik, tidak hanya melanggar kebebasan pers tetapi juga dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas,"tambahnya.
Agus menegaskan, jika pengusiran ini terjadi, langkah hukum atau mediasi melalui Dewan Pers bisa menjadi solusi untuk memperjuangkan hak-hak wartawan.
Terkait hal tersebut, wartawan mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara yang mengusir mereka, terutama jika tidak ada klarifikasi atau alasan yang jelas dan sah sesuai hukum.
Dalam konteks ini, langkah hukum dapat diambil dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menjamin kebebasan pers dan melindungi pers dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik.
"Langkah yang bisa diambil wartawan atau media dapat mengajukan Pengaduan ke Dewan Pers, menggugat secara hukum dan mempublikasikan kasus,"ungkapnya.
Jika kejadian tersebut melibatkan instansi pemerintah atau kepentingan publik, wartawan dapat meminta intervensi dari Ombudsman untuk memastikan adanya akuntabilitas.
"Apabila tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak wartawan dan prinsip demokrasi,"pungkasnya.
Komentar0