SIDIKJARI- Empat tahun telah berlalu sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah ini secara eksplisit mengatur besaran gaji kepala desa dan perangkat desa, menjanjikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Namun, hingga kini, janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Kenaikan gaji yang diamanatkan dalam PP 11/2019, yang menetapkan gaji kepala desa sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a dan sekretaris desa sebesar 110%, masih menjadi wacana semata di banyak daerah di Indonesia.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00
Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.
Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima:
Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.
Meski begitu, kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan terjadi pada tahun 2025.
Komentar0