Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana bersama Irbansus Inspektorat Deni Gusdian (Foto: Sinarjabar.com)
SIDIKJARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menorehkan prestasi signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Dari sebelas desa yang menjadi objek audit investigatif terkait dugaan penyimpangan dana desa, enam desa telah menyelesaikan proses audit dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah ditemukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Purwakarta melalui Kasi Pidsus, Nana Lukmana, saat konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia,Senin 9 Desember 2024.
Audit investigatif yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengungkap sejumlah temuan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Keenam desa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut antara lain Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, tahun anggaran 2022 dengan total kerugian sebesar Rp97.123.800.
Selanjutnya, Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan, tahun anggaran 2022, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.937.501.
Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, tahun anggaran 2022, juga turut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp148.797.500.
Sementara itu, Desa Sumurugul, Kecamatan Wayanasa, tahun anggaran 2022, mengembalikan kerugian sebesar Rp106.240.900.
Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, tahun anggaran 2022 dengan mengembalikan kerugian sebesar Rp78.200.650.
"Total keseluruhan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kelima desa tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp484.300.351,"kata Nana.
Hal ini menunjukkan keberhasilan Kejari Purwakarta dan APIP dalam mengawasi penggunaan dana desa dan menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi.
Menariknya, dari sebelas desa yang diaudit, terdapat satu desa yang dinyatakan bersih dari temuan kerugian negara.
Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa berdasarkan hasil audit investigatif APIP.
Adapun untuk kelima desa yang masih dilakukan audit investigatif oleh APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta yakni Desa Cibodas Kecamatan Bungursari, Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalawaru, Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan dan Desa Cianting Utara serta Desa Sukatani, Kecamatan sukatani.
"Untuk kelima desa yang sudah melakukan pengembalian dalam tahapan penyelidikan dan itu masih batas waktu yang diatur oleh Undang-Undang, penyelidikannya kita hentikan. Untuk satu desa lagi memang tidak ditemukan adanya kerugian negara," jelas Nana.
Sementara itu, untuk kelima desa yang belum selesai dilakukan audit investigatif, Irbansus Inspektorat Kabupaten Purwakarta Deni Gusdian menambahkan, untuk Desa Cibodas dan Desa Pasirangin audit investigatif sudah hampir selesai.
Kemudian untuk Desa Tegalwaru, Desa Cianting Utara, dan Desa Sukatani, rencananya di SP bulan Januari 2025.
"Untuk diketahui bersama dalam melaksanakan audit investigatif ini kita selalu koordinasi dengan pihak Kejaksaan," kata Deni.
Komentar0