GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Laporkan CV Solvi Indonesia ke Pengawasan Disnaker Jabar

SIDIKJARI- DPC Pospera Kabupaten Purwakarta melaporkan PT Solvi Indonesia, sebuah perusahaan beralamat di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,kepada Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat. 

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasari atas temuan bahwa CV Solvi Indonesia diduga beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan kegiatan produksinya. 

Perusahaan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh Pospera, hanya memiliki izin untuk beroperasi sebagai gudang, bukan sebagai tempat produksi. 

"Namun, hingga saat ini, CV Solvi Indonesia masih aktif melakukan kegiatan produksi dan karyawannya tetap menjalankan aktivitas rutin seperti biasa," tegas Sutisna,Senin, (9/12/2024).

Keberadaan CV Solvi Indonesia di luar kawasan atau zona industri yang telah ditetapkan menjadi salah satu poin penting dalam laporan tersebut. DPC Pospera menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran perizinan usaha. 

Lebih lanjut, Tisna menyampaikan kekhawatirannya terkait perlindungan hukum bagi para pekerja di CV Solvi Indonesia. 

"Jika memang izin yang dimiliki perusahaan tersebut hanya untuk gudang, maka para pekerja di sana berpotensi tidak terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya. 

Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan upah minimum, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hingga hak-hak cuti dan pesangon.

DPC Pospera Purwakarta menyerahkan sepenuhnya proses investigasi dan penindakan kepada Disnaker Jabar. 

"Kami mendesak Disnaker Jabar untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran,"tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Solvi Indonesia.

Komentar0

Type above and press Enter to search.