SIDIKJARI-Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara unggahannya tentang penolakan PPN 12 persen di media sosial dilaporkan seorang warga.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka ini mengaku sudah menerima surat pemanggilan tersebut ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp (WA) kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.
Berdasarkan surat tersebut, sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI.
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tulis Rieke melalui keterangan resmi, Senin (30/12/2024).
Rieke menyinggung surat pemanggilan dikeluarkan MKD DPR di tengah masa reses anggota DPR mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Berkaitan dengan itu, dia menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR
" saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," lanjutnya
Legislator PDIP itu juga meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia.
Sebagai pihak teradu, Rieke mengaku sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.
"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," ujarnya.
Komentar0