GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

PT. Hansae Indonesia Utama Majalengka Memiliki Sumur Artesis Diduga Tidak Memiliki Izin

SIDIKJARI- PT. Hansae Indonesia Utama Majalengka atau yang merupakan salah satu pabrik garmen. Salah satu pabriknya yang berada di wilayah Desa Tegalaren Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.

Seperti diketahui belakangan ini isu kekeringan terhadap kecukupan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar perusahaan Hansae.

Belakangan muncul isu yang beredar bahwa PT. Hansae Indonesia Utama Majalengka memiliki sumur artesis yang diduga masih belum memiliki ijin, namun saat di konfirmasi kepada pihak perusahaan belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. 

Masyarakat sekitar yang sangat menyayangkan mengapa perusahaan tidak menaati apa yang sudah diijinkan Pemerintah, lalu bagaimana kedepannya jika terjadi kekeringan yang merugikan masyarakat ?. 

Masyarakat juga berharap bahwa penegak hukum maupun aparat terkait bisa memberikan sanksi kepada perusahaan jika benar terbukti memiliki sumur yang tidak memiliki ijin, atau bahkan kelebihan pengambilan air dari yang sudah ditentukan, ujar Joko Purnomo alias JoPu.

Lanjut JoPu, untuk diketahui bahwa ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, imbuhnya.
Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:
- Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
- Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau
- Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya, tuntasnya.(Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.