GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Indikasi Kebocoran Pajak Retribusi Pelayanan Persampahan

SIDIKJARI- Pajak retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di dinas lingkungan hidup Kabupaten Purwakarta pada tahun 2023 cuma tercapai sekitar 95.8%,angka ini cukup besar jika di lihat dari prosentase nya.

Untuk pajak retribusi ini,dinas lingkungan hidup kabupaten purwakarta menargetkan sekitar 4.1 miliar dan capaian nya di angka 3.9 miliar rupiah. Dalam pelaksanaannya pajak retribusi ini berdasarkan perda nomor 4 tahun 2019.

Tidak tercapainya target pajak retribusi ini di mungkinkan karena di beberapa desa/kelurahan terdapat TPS3R, sehingga retribusi sampahnya di kelola oleh kelurahan atau desa dan TPS3R untuk biaya operasional.

Tapi benarkah desa/kelurahan yang ada TPS3R nya mengelola pajak retribusi tersebut?

Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari lurah atau kepala desa.

Komentar0

Type above and press Enter to search.