SIDIKJARI- Sewa gedung untuk kantor pemerintah tidak selalu harus melalui tender, tergantung pada kebutuhan khusus dan kondisi bangunan,Jika ada kebutuhan khusus terhadap suatu bangunan, sewa gedung bisa menggunakan pengadaan dikecualikan.
Sewa Gedung/Ruko untuk kantor, bisa saja menggunakan pengadaan dikecualikan, baik kompetisi atau non-kompetisi bila memang ada kebutuhan khusus terhadap suatu bangunan, namun bila hanya perlu aspek lokasi bangunan dan bangunannya di wilayah tersebut tidak ter-spektrum atau sejenis, bukan tidak mungkin di tender cepat/tender.
"Hal ini yang saya rasa menjadi rentan dan menimbulkan pertanyaan,apakan sewa gedung itu sudah benar sesuai aturan tanpa ada peraduga atas unsur KKN di dalam nya?.Jika kita bandingkan dengan tempat lain jelas terdepat ketimpangan harga yang sangat jauh,"ungkap Sutisna Sonjaya, Ketua Pospera Purwakarta, Senin,(28/10/2024).
ia menyoroti bahwa perbedaan harga sewa gedung dapat menciptakan ketimpangan yang mencolok jika dibandingkan dengan gedung lain di sekitar lokasi tertentu.
Contohnya, di sekitar Lapang Sahate, harga sewa gedung berkisar di angka 100 jutaan, sementara gedung DKUPP yang disewa oleh pemerintah dapat memiliki harga yang jauh lebih tinggi tanpa alasan jelas.
"Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses sewa dan apakah semua langkah sudah diambil untuk memastikan bahwa tidak ada unsur KKN di dalamnya,"ucapnya.
Komentar0