SIDIKJARI- DPC Pospera Purwakarta dan LSM Barak menyoroti praktek sewa gedung kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.
Keduanya menilai bahwa penyewaan gedung tersebut tidak hanya merupakan pemborosan anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Pasalnya, sewa gedung kantor DKUPP tahun 2023 hanya Rp.150 juta sedangkan di tahun 2024 menjadi Rp 450 juta.
"Ada perbedaan anggaran yg berbeda sangat jauh antara tahun 2023 di banding tahun 2024,"ungkap Sutisna Sonjaya, Ketua Pospera Purwakarta, Rabu,(23/10/2024).
Menurutnya, alokasi dana yang signifikan untuk sewa gedung seharusnya dipertimbangkan kembali, mengingat masih banyak kebutuhan mendasar lain yang lebih mendesak untuk masyarakat Purwakarta.
"sewa gedung yang mahal ini hanya akan menggerogoti anggaran daerah berpotensi rawan korupsi,"ujarnya.
Tisna juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kontrak sewa yang ada, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah.
"Kami melihat bahwa sewa gedung ini tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan usaha kecil dan menengah justru terbuang sia-sia," ungkapnya.
"Kami khawatir, tanpa adanya pengawasan yang ketat, dana sewa yang besar ini rentan disalahgunakan. Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap pengeluaran ini dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan," tambahnya.
Tisna menegaskan, sewa gedung tersebut tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak sewa yang ada dan mempertimbangkan opsi untuk menggunakan gedung yang sudah ada, daripada melanjutkan praktik sewa yang tidak efisien ini,"tegasnya.
Hal senada dikatakan, Ketua LSM Barak, Mahesa Jenar, bahwa pendekatan yang lebih baik adalah dengan memanfaatkan aset daerah yang mungkin belum maksimal penggunaannya.
Lebih lanjut dijelaskan, banyak gedung milik pemerintah yang tidak terpakai dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan DKUPP, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk sewa dan meningkatkan efisiensi anggaran.
"Penggunaan gedung milik pemerintah tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga dapat membantu meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat," jelasnya.
Hingga berita ini di muat,pihak DKUPP Purwakarta belum berhasil di konfirmasi.
Komentar0