GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sidang Perdana Praperadilan di PN Purwakarta, Kuasa Hukum SM Bacakan Gugatan Permohonan

SIDIKJARI- Sidang Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh Kuasa Hukum Pemohon terkait dugaan Kesalahan Prosedur terhadap penetapan SM sebagai tersangka kasus PT. EKN, memasuki sidang perdana, pada Rabu (11/9/2024).

Seorang pengusaha elektronik di Pasar Glodok Jakarta berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka penadah dalam perkara PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN). 

Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 481 ayat 1 KUHP. 

Pada sidang perdana ini, kuasa hukum dari kantor Advokat Purnama Law Firm, yang berdomisili di Cirebon, secara maraton membacakan gugatan permohonan praperadilan sebanyak 23 halaman oleh Sokoburi, S.H., Syahandika, S.H., dan Yana Ade Rizakie, S.H.

SM selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Polda Jabar, Cq. Polres Purwakarta, Cq.Polsek Cibatu, Terkait dalam penetapan SM sebagai tersangka.

Ditempat terpisah, Candra Purnama selaku Direktur dan Ketua pada kantor Hukum Purnama Law Firm mengatakan

Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, merupakan upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, hal ini guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang.

"KUHAP membawa harapan para penegak hukum untuk dapat bersungguh-sungguh secara cermat dan teliti melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum yang selalu mengegedepankan asas-asas hukum yang menjamin hak asasi manusia seperti asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), Asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan asas2 lain. Hal ini senada dengan semangat Polri untuk bertransformasi dalam tubuh polri menjadi penegak hukum yang profesional dan berintegritas,"katanya.

Bahwa secara nyata penyidik kembali menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada pemohon dengan dalih bahwa itu adalah kewenangan penyidik yang tentunya kewenangan itu tidak bersifat absolute untuk melakukan sekehendak hatinya dengan merampas hak asasi manusia.

"Kami prihatin dengan penyidikan yang sesat dan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap, S.H., M.H., memberikan kesempatan terhadap termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya, yakni pada hari Kamis (12/9/2024).

Komentar0

Type above and press Enter to search.