GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sejauhmana Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Plered

SIDIKJARI- Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. 

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Lalu bagai mana penerapan Dana Desa di kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta,sudah kah di rasakan manfaatnya oleh masyarakat?.

Hasil penelusuran wartawan sidik jari,penggunaan Dana Desa di kecamatan Plered belum begitu maksimal di rasakan manfaatnya oleh warga.

Di harapkan para kepala Desa di sana bisa menggunakan anggaran Dana Desa nya sesuai dengan aturan yang berlaku,jangan sampai ada yang tersandung masalah korupsi yang akan merugikan diri nya sendiri juga masyarakat di sana.

Komentar0

Type above and press Enter to search.