GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kuasa Hukum Sebut SM Diduga Korban Dipaksakan Tersangka Kasus PT EKN : Ini salah Prosedur dan Cacat Hukum

Advokat Purnama Law Firm Kuasa Hukum SM

SIDIKJARI- Dalam beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan oleh berita mengenai seorang individu yang diduga menjadi korban dalam suatu peristiwa kriminal, namun pada akhirnya justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini tidak hanya mengundang perhatian masyarakat, tetapi juga memicu perdebatan mengenai penerapan hukum dan keadilan. 

Ketika seorang pria berinisial SM seorang pengusaha elektronik di Pasar Glodok Jakarta ditetapkan tersangka sebagai penadah dalam kasus PT Energi Konstruksi Nasional ( EKN).

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak yang menganggap bahwa penetapan SM sebagai tersangka merupakan bentuk kesalahan dalam penegakan hukum.

Dalam upaya mencari keadilan,keluarga SM melalui kantor Advokat Purnama Law Firm dengan tiga pengacara yakni Syahandika, SH, Yana Ade Rizakie S,H, dan Sokoburi, S.H., mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan perkara nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk

Kuasa Hukum SM menceritakan kronologis yang sebenarnya, bahwa Pemohon adalah pemilik toko Grand Mulia Teknik yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang alat teknik dan kontruksi yang sudah menjalankan usahanya selama lebih dari 10 tahun, yaitu sejak tahun 2013, beralamat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok lantai GF 2 Blok C8 No.1, JL. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat,

Lebih lanjut dikatakan, awal mula bertemu dengan Sdri KRS ini di bulan Desember 2022 di acara pameran barang- barang alat Teknik dan kontruksi yang di gelar oleh PT. Ferreteria Kontruksi di LTC Glodok, yang berjarak hanya 300meter dari toko milik SM

"Sdri KRS ini yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia, menyampaikan kepada Pemohon bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller,"ungkapnya.

Selanjutnya, Sdri. KRS menjelaskan prosedur pemesanan barang dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia. SM diberi tahu bahwa untuk melakukan pemesanan khusus reseller, dapat langsung menghubungi dirinya

Menurut KRS, proses pemesanan yang sederhana ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap SM dalam melayani dan memenuhi kebutuhan barang-barang yang diperlukan untuk persediaan di toko SM

"SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli. Karena dalam konteks ini, kedudukan Sdri. KRS sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distampel resmi dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia,”ujarnya.

Terkait Dalam penetapan tersangka, menurut Kuasa Hukum SM ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya,bahwa selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena selama ini tidak adanya penyelidikan terhadap SM, kenapa langsung ditetapkan tersangka, ini kan aneh,"katanya.

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan proses hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Dalam menentukan seorang bersalah atau tidak itu harus sesuai prosedur,"ungkapnya, Rabu, (5/9/2024).

Oleh karena itu,Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga SM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

 Langkah ini diharapkan dapat mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil dan memberikan kesempatan bagi SM untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku kejahatan. 

" Kami sudah menjalani sidang pertama,hari Rabu tanggal 4 September,namun mereka mangkir dalam persidangan dan akan di gelar kembali pada Rabu Minggu depan,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.