GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kepala Desa Harus Waspada: Penipuan Berkedok Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta yang Minta Uang Lewat Telepon

SIDIKJARI- Beredar informasi mengenai adanya tindakan penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. 

Penipuan ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik dari unit Pidsus (Pidana Khusus) yang menghubungi kepala desa melalui telepon. 

Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah uang dengan dalih terkait pengusutan kasus tertentu yang konon melibatkan desa tersebut.

Para Kepala Desa di wilayah Purwakarta diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. 

Berdasarkan laporan yang diterima, para pelaku sering kali menggunakan nada suara yang meyakinkan dan mengklaim memiliki bukti yang kuat terhadap dugaan kasus yang sedang ditangani. 

Dalam beberapa kasus, mereka juga mengancam akan mengambil tindakan hukum jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah melakukan praktik meminta uang secara langsung kepada pihak mana pun. 

Kasi Pidsus, Nana Lukmana, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah penipuan yang harus diwaspadai. Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan Kejaksaan.

"Saya imbau serta saya ingatkan agar masyarakat, terutama pejabat publik supaya lebih hati-hati dengan aksi modus penipuan. Seperti yang terjadi saat ini, mengatasnamakan saya, oknum penipuan melakukan aksi-aksinya,"ucapnya,Sabtu,(14/9/2024).

Selain itu, Kepala Desa juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan tidak sembarangan melakukan transfer uang kepada pihak yang tidak dikenal, meskipun mereka mengaku sebagai pejabat pemerintah. 

Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai penipuan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan.

"Dari perspektif hukum, penipuan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk melaporkan kasus penipuan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. 

"Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat meminimalisir tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak,"ungkapnya.

Kepala desa dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi diri mereka dari tindakan penipuan. 

" kerja sama antara masyarakat, kepala desa, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari aksi kejahatan,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.