GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Sebut Ketidakmampuan BKAD Mengelola Keuangan, Terindikasi Terjadi Diskriminasi bagi Penerima TPP ke 13

Ilustrasi

SIDIKJARI- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setda Purwakarta, Nurcahya, menanggapi terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 yang tak kunjung cair bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purwakarta. 

Dalam keterangan yang diberikan, Nurcahya menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 yang meliputi poin a sampai d sudah dibayarkan. 

Namun, situasi yang berbeda berlaku untuk TPP ke-13, yang saat ini masih dalam proses pengajuan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

"Khusus poin e, TPP 13 dibayarkan sesuai kemampuan fiskal daerah,"ungkapnya,Selasa, (10/9/2024).

Nurcahya menjelaskan bahwa pencairan TPP ke-13 ini akan dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah. 

Hal ini berarti bahwa pegawai negeri sipil di Purwakarta harus menunggu keputusan akhir mengenai anggaran yang telah diajukan, yang kemungkinan baru dapat dibayarkan.

" besaran TPP yang akan dibayarkan nantinya dapat bervariasi, mulai dari 0% hingga 100%, tergantung pada hasil pembahasan APBD perubahan,"jelasnya.

Menanggapi pernyataan Kaban BKAD Setda Purwkarta,Ketua Pospera, Sutisna Sonjaya menyebutkan isi pasal 6 poin 2 huruf e PP nomor 14 tahun 2024 adalah tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaldaerah dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan.

"Dalam pasal tersebut tidak menyebutkan angka 0% hingga 100%,lalu dari mana angka itu timbul? Apakah akan ada diskriminasi terhadap penerima TPP ke 13?,"ungkapnya, Rabu,(11/9/2024).

Menurutnya, sangat di sayangkan di Kabupaten dengan APBD lebih dari Rp 2.4T terjadi masalah telat bayar TPP ke 13, padahal di Kabupaten yang APBD nya di bawah itu lancar- lancar saja.

"Hal ini harus menjadi bahan evaluasi buat PJ Bupati Purwakarta terhadap BKAD,atau sekali kali Pj Bupati ngecek uang yang ada di kas daerah lewat jaringannya yang di pusat, jangan jangan uang nya ada tapi buat di pakai dulu hal hal lain," seloroh Ketua pospera.




Komentar0

Type above and press Enter to search.