GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Masyarakat Kian Resah Peredaran Obat Terlarang Makin Marak di Majalengka Aparat Minta Cepat Tanggap

Ilustrasi

SIDIKJARI- Peredaran obat-obatan keras ilegal marak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Pantauan awak media sidikjari.co.id, Jumat,(2/8/2024) terlihat penjual obat ini berkedok warung kopi akan tetapi yang di jual itu obat terlarang sejenis pil destro, trihex, tramadol.

Menurut tokoh pemuda Rian atau yang di kenal dengan sebutan BetMen asal Kecamatan Ligung bahwa itu sudah jelas melanggar hukum yang berlandaskan hukum secara Umum pada Pasal 204 KUHP, Undang-undang Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. Dan secara khusus berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ujarnya.

"Atas nama masyarakat saya memohon dan meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak secara tegas sesuai undang - undang yang berlaku di NKRI ini,"imbuhnya.

"Bahkan tadi juga ada salah satu warga di Desa Burujul, Kasokandel yang ngasih informasi kepada saya, kalau warga burujul sudah menginformasikan ke Desa setempat, namun sangat di sayangkan seolah - olah pada menutup mata," ucap warga kepada saya.

Lanjut Betmen, saya juga melihat dan mulai resah karena di wilayah Kabupaten Majalengka mulai didapati sejumlah remaja, pelajar, menjadi pemuja pil yang bisa membuat teler bila dikonsumsi melebihi dosis.

" saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar lebih cepat tanggap untuk menindak pengedar obatnya, agar di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini," tuntasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.