SIDIKJARI- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi topik yang semakin hangat di ranah kepegawaian di Indonesia.
Dibentuk dengan tujuan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, P3K memiliki peran penting dalam menyokong pelaksanaan program-program pemerintah secara efektif.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah dari mana sumber pendanaan gaji para P3K berasal, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Sebelum membahas sumber gaji P3K, penting untuk memahami perbedaan antara APBD dan APBN.
APBD adalah anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah untuk membiayai program-program dan kegiatan di wilayahnya, sementara APBN adalah anggaran yang disusun oleh pemerintah pusat untuk membiayai program-program dan kegiatan di tingkat nasional.
Kedua anggaran ini memiliki sumber pendanaan yang berbeda, dengan APBD bergantung pada pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi daerah, sedangkan APBN bergantung pada pendapatan negara seperti pajak nasional dan penerimaan lainnya.
Sementara itu, PPPK adalah kategori baru dalam kepegawaian di Indonesia yang memiliki status hukum yang berbeda dari pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh kontrak.
P3K merupakan bentuk kepegawaian yang lebih fleksibel, memungkinkan pemerintah untuk merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek atau program tertentu, tanpa harus melalui proses seleksi dan pengangkatan yang panjang seperti yang diperlukan untuk PNS.
Pertanyaan yang sering muncul adalah dari mana sumber pendanaan gaji para P3K berasal.
Jawabannya, sebagian besar, tergantung pada konteks di mana P3K tersebut bekerja. Secara umum, P3K yang bekerja di tingkat daerah biasanya mendapatkan gaji dari APBD, sementara P3K yang bekerja di tingkat nasional atau di bawah kementerian pusat mendapatkan gaji dari APBN.
Namun, ada juga kasus dimana P3K di daerah mendapatkan gaji dari APBN, terutama jika mereka bekerja untuk proyek atau program yang didanai oleh pemerintah pusat.(***)
Komentar0