GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Gomo Dilaporkan Ke Polres Nias Selatan, Kasus Pengeroyokan

SIDIKJARI- Beberapa orang yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas negeri 1 Gomo resmi dilaporkan ke unit PPA Polres Nias Selatan pada tanggal 21 Agustus 2024 oleh Yanuari Telaumbanua selaku orangtua korban pengeroyokan.

Menurut keterangannya kepada wartawan pada tanggal 22/05/2024 saat diwawancarai melalui telepon seluler, Yanuari membenarkan adanya' laporan tersebut. Ya, saya telah membuat laporan polisi di unit PPA Polres Nias Selatan terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHPidana. "Ucapnya"

Adapun korban dalam kejadian ini adalah, anak kandung saya sendiri yang baru berumur 16 tahun. Pada tanggal 09 Agustus 2024, terjadi pengeroyokan terhadapnya di depan sekolah SMA negeri 1 Gomo yang diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Identitas para pelaku tersebut sudah saya kantongi dan sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian "kata Yanuari"

"Saya selalu orangtua korban berharap kepada pihak polres Nias Selatan agar memproses perkara ini dengan cepat, "tutupnya. (Arm)

Komentar0

Type above and press Enter to search.