GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

LSM Barak Indonesia Layangkan Surat Audiensi ke Kemendes Terkait Carut Marutnya Pendamping Desa di Purwakarta


SIDIKJARI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia melayangkan surat audiensi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Surat tersebut bertujuan untuk menyoroti berbagai permasalahan yang berkaitan dengan program pendampingan desa di di Purwakarta, yang dinilai kinerjanya tidak efektif.

Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Purwakarta, Mahesa Jenar mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kinerja pendamping desa yang diangkat oleh pemerintah. 

Pendamping desa seharusnya berfungsi sebagai fasilitator dalam pengembangan potensi desa, namun kenyataannya kinerjanya tidak sesuai dengan fungsi dan tugas mereka. 

Pendamping desa yang diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pelatihan, sering kali tak memenuhi harapan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 

Hal ini berujung pada banyak kepala desa yang bekerja tanpa pedoman dan arahan yang jelas, sehingga berpotensi terjerat berbagai persoalan hukum.

Salah satunya kepala desa yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cibatu.

"Sejumlah kepala desa mengalami masalah hukum akibat kurangnya pemahaman tentang regulasi dan tata kelola keuangan desa,"ujar Jenar,Minggu,(21/7/2024).

Banyak dari mereka terpaksa mengambil keputusan yang tidak tepat, yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. 

Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan ketidakstabilan di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan.

"Tidak menutup kemunginan para kepala desa menjadi korban,"ujarnya

LSM Barak Indonesia mendesak Kemendes PDTT untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani permasalahan ini. 

"Kami meminta agar kementerian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pendampingan desa, termasuk proses rekrutmen pendamping, pelatihan, dan pengawasan terhadap mereka yang ditugaskan di lapangan,"ungkapnya,  

Karena menurut Jenar, perlu ada perbaikan dalam hal pengawasan, pelatihan, serta sistem evaluasi kinerja pendamping desa. 

" Kami minta adanya penegakan hukum yang lebih tegas bagi pendamping yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga kepala desa tidak lagi terjebak dalam masalah yang seharusnya bisa dihindari,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.