GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Tak Terima Diberitakan, Ketua LPM Desa Parakanlima Jatiluhur Berang Ajak Ketemuan di Polsek

Ilustrasi (net)

SIDIKJARI- Tindak lanjut dari pemberitaan yang dianggap merugikan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap media yang dinilai menyajikan informasi tidak akurat terkait pemberitaan ketahanan pangan hewani.

Dalam pesan whatsapp yang mengaku sebagai ketua LPM Parakanlima, ia mengatakan pihaknya tidak terima atas pemberitaan yang telah tayang, berita tersebut mendasar.

Selain itu,dirinya juga menanyakan informasi berita dari siapa dan warga mana?

"Ieu Dasar berita informasi ti saha ? Warga mana? ( Ini dasar berita informasi dari siapa?warga mana?),"ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (27/7/2024).

Ia pun menanyakan mana bukti warga menanyakan terkait anggaran dana desa.

"Saya ketua LPM desa parakanlima, warga parakanlima, nota bene dulur, jeung keluarga besar,"katanya.

"Emang tahu anggaran ketahanan pangan untuk apa? Meskipun Judulna di duga, ulah nyieun berita bohong !"tambahnya.

Padahal wartawan tersebut menawarkan hak jawab jika berita itu jika tidak sesuai. Namun LPM tersebut menolak dan mengajak ke Polsek.

"Kieu we, urang mediasi di polsek jatiluhur we, saya rek menta pertanggung jawaban berita eta,(gini aja kita mediasi di Polsek Jatiluhur saja, saya minta pertanggungjawaban berita itu,"katanya.

"Tong poho bawa legalitas media na, compro pt. Jeung akta notaris,Sakalian saya rek ngecek legalitas sidik jari,"pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut,Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Mahesa Jenar menyayangkan sikap LPM desa Parakanlima yang terkesan arogan mengajak wartawan untuk mediasi di Polsek.

"Jika mereka paham, wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, aturannya sudah jelas,dan wartawan juga dalam membuat berita itu tidak asal- asalan atau opini belaka,"ungkapnya.

Seharusnya, jika memang tidak sesuai apa yang di beritakan dalam media tersebut, pihak yang diberitakan merasa keberatan silahkan untuk memberikan hak jawab.
  
Karena sudah jelas dalam undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

" Dan pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan,"katanya.

Salanjutnya dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

"Kewajiban pers untuk melindungi merahasiakan narasumber demi keamanan sumber tersebut, ya kalau bersih jangan risih,"tegasnya.




Komentar6

  1. Kalau bersih kenapa harus risih. Awokawokwok

    BalasHapus
    Balasan
    1. Minta nama dirahasiahkan ? Kalo bukan pengecut, apa fong namanya, pecundang kah ?

      Hapus
  2. Berasa diatas kepala desa yaaa bapak lpm ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang merasa diatas kepala desa itu siapa, kamu yang ngomong, ya berarti kamu orangnya

      Hapus
  3. Jangan maen media kalo nama minta dirahasiahkan, maen petak umpet aja, kye anak kecil

    BalasHapus
  4. biasanya yg pengen di rahasikan itu orang iri.kalu benar kenapa minta di rahasiakan namany.gak jauh beda klu dirahasikn itu sma dengan angkat isu fiktip bisa2 jadi blunder

    BalasHapus

Type above and press Enter to search.