SIDIKJARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 mulai Senin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu.
Keberhasilan itu dikatakan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat press conference di lapangan Mapolres Subang, Pada Selasa, 23 Juli 2024, sore.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2024 terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam orang.
"Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 perkara dengan 6 orang tersangka. Dari 6 perkara tersebut 4 perkara narkotika jenis sabu dan 2 perkara obat sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas Ariek.
Kapolres menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Ia menambahkan enam pelaku yang berhasil diamankan yakin berinisial MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB dan DI.
"Ke enam pelaku diamankan di 5 kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Subang, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Kalijati dan Kecamatan Cipeundeuy," tutur Ariek.
Ariek mengungkapkan, modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan enam orang tersangka, Kata Kapolres, ialah 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Selain mengamankan sabu dan obat-obatan, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 4 unit handphone, 3 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 20 ribu rupiah, 2 buah bungkus rokok, sebuah dus paket JNT dan 5 pak plastik klip bening," tutur Ariek.
Kapolres menegaskan, untuk pengedar narkotika jenis sabu terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197 dan atau 198 Undan-Undang RI No.36 tahun tentang kesehatan, Pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara," Tegas Ariek.
Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," Kata AKBP Ariek.
Komentar0