GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant Universitas Kartamulia Akan Dipolisikan LSM Barak Indonesia

SIDIKJARI - Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang Rabu, 24/7/2024, Mahesa Jenar ketua LSM Barak Indonesia Soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas, pasalnya jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti termaktub dalam dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," terangnya

Lanjut dikatakan Ketua LSM Barak Markas Cabang Purwakarta, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan" ungkapnya 

Cep Jenar menambahkan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

"Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya." Tandasnya

"Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya " tuturnya.

Merujuk persoalan demikian Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan cabang Purwakarta Mahesa Jenar akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulia agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

"Bacing Plant Kartamulia agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya." Pungkas Mahesa Jenar Ketua LSM Barak Indonesia Markas Cabang Purwakarta Kedapa awak media.

Hingga narasi ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Karta mulia
(***)

Komentar0

Type above and press Enter to search.