GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Layangkan Surat Resmi ke Pj Bupati Purwakarta minta Tanggapan Kinerja Dirut BPR

SIDIKJARI- DPC Pospera Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial DPC Pospera Purwakarta.

Dalam surat DPC Pospera Purwakarta menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

Menurut Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, pihaknya sangat menyayangkan sikap Dirut BPR yang dianggap tidak berkomitmen dalam menerapkan Perda. 

"Kami meminta Pj Bupati Purwakarta untuk memanggil Dirut BPR mengevaluasi kinerjanya,"ungkapnya, Selasa,(24/7/2024).

Karena menurut dugaan kami Dirut BPR tidak menjalankan perda tentang BPR Purwakarta. Merujuk kepada PP nomor 54 tahun 2017 pasal 65 poin 2.

"Direksi bisa dicopot dari jabatannya karena tidak melaksanakan ketentuan perundang undangan,"tegasnya.

Tisna menjelaskan bahwa BPR memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat kecil. 

Namun, jika manajemen BPR tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Perda, maka hal ini akan berdampak negatif bagi masyarakat serta menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan keuangan.

"berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan di BPR Purwakarta yang menurut kami ada kejanggalan saat audiensi Pospera dan BPR di hadiri Dewan pengawas dan pembina BUMD dan akan meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.





Komentar0

Type above and press Enter to search.