GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Diduga Gelapkan Pajak Epek Pemkab Diam, Perusahaan Batching Plant di Sukatani akan dilaporkan ke KPK

SIDIKJARI - Aktifis Lembaga Swadaya masyarakat Barisan Rakyat Indonesia akan melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Purwakarta.

Rencana Pelaporan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat. Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. 

Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar akan melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Purwakarta.

Dalam keterangan Pers-nya yang diterima redaksi Sidikjari.co.id, senin (29/7/2024). Mahesa Jenar membenarkan bahwa akan melaporkan Perusahaan yaitu YAYASAN Grya Gemintang Husada Sejahtera yang berada di Wilayah Desa Sukatani.

Karena kami menganggap bahwa Pemda Purwakarta tak berkutik dengan perusahaan tersebut karena berdasarkan Rapat dengar pendapat di Pemda Purwakarta yang sudah berulang kali dilakukan oleh Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan kesimpulannya perusahaan tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak tahun 2023 hingga sekarang masih beroperasi dan Pemda Purwakarta tidak berkutik dan tidak bisa mengambil Langkah yang kongkrit terkait itu.

Mahesa jenar menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta karena jelas apabila Pabrik tersebut  tidak mengantongi izin kami duga melakukan pembayaran pajak kepada Negara dalam istilah perpajakan Tax Avoidance atau menghindari membayar pajak dengan atau tanpa sengaja tidak mengurus perizinan.

Lanjut Mahesa Jenar, maka dengan ini saya meminta kepada KPK dan Menteri keuangan untuk bisa serius menindak perusahaan tersebut, tak hanya itu YAYASAN Grya Gemintang Husada Sejahtera yang kami Maksud dalam aktifitas Pabrik Batching Plantnya tidak mengantongi izin.

Mahesa jenar Ketua LSM Barak Indonesia Markas Cabang Purwakarta berkesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum yang disangkakan kuat bukti dilakukan oleh Pabrik Batching Plant dari perusahaan yang kami sebutkan diatas yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta diduga keras cukup bukti telah “Diduga Melakukan penggelapan Pajak sebagaimana yang dimaksud, bahwa Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana kewajiban dari pihak perusahaan dan ini bukan hanya sekedar kewajiban perusahaan kepada negara dalam hal ini Pemkab Purwakarta membayarkan pajak, akan tetapi ini kejahatan dan sebagai tindak pidana korupsi dan diduga kuat keterlibatan pemerintah setempat melakukan pembiaran terkait perusahaan yang tidak membayarkan pajak dan Bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dan Pengelapan Pajak”, tutup Mahesa Jenar

Komentar0

Type above and press Enter to search.