GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkoba, 12 Pelaku Diamankan

SIDIKJARI - Sebanyak 11 kasus narkoba diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Polres Subang, Polda Jawa Barat selama satu bulan. Dari 11 kasus ini, ada 12 tersangka yang diamankan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyebut, 11 kasus narkoba ini diungkap selama Mei 2024. Terdiri dari 7 kasus narkotika, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika dan 1 kasus sediaan farmasi tanpa izin. 

"Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan Mei 2024. Semua tersangka merupakan pengedar dan kurir," Ungkap Heri, Pada Jumat, 7 Juni 2024.

Heri mengungkapkan, dari para tersangka tersebut Satres Narkoba Polres Subang menyita barang bukti berupa metamphetamin atau sabu dengan berat 125,41 gram, tembakau sintetis seberat 21,23 gram, psikotropika sebanyak 112 butir, dan obat-obatan terlarang 300 butir.

Selain itu, Kata Dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 buah bungkus rokok, 3 buah potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 buah botol bekas dan 11 KTP. 

"Ada 8 tersangka kasus narkotika yang diamankan yakni berinisial, SP alias Diglo, AY alias Koncleng, HB alias Teplek, RY, GS, FA alias Dompu, RF alias Dadam dan RH alias Bajol. Untuk kasus tembakau sintetis satu orang yang diamankan berinisial HP. Kasus sediaan farmasi tanpa izin satu orang yang diamankan berinisial DN. Sedangkan untuk kasus psikotropika ada dua pelaku yang diamankan yakni berinisial RA alias Kutil dan EP alias Akew," bener Heri. 

Dari 12 tersangka tersebut, lanjut dia, 9 orang berprofesi sebagai wirausaha, 1 orang karyawan swasta, 1 orang honorer dan 1 orang tidak bekerja. 

"Modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara berkomunikasi kepada pemesan, kemudian ada beberapa titik di suatu tempat yang ditandai kemudian di ambil. Ada juga yang cash on delivery (COD) dan ada juga yang transaksi secara tatap muka langsung," Bebernya. 

Heri menerangkan, para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan, sambung dia, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, dengn ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

"Untuk tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Heri. 

Dikatakannya, Dengan barang bukti yany diamankan dari seluruh kasus tersebut, Polres Subang selamatkan 2.400 orang. 

"Alhamdulillah kita bisa mengungkap narkoba ini berkat bantuan dari masyarakat. Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ ucapnya.

Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," Kata Heri.

Komentar0

Type above and press Enter to search.