SIDIKJARI- Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menegaskan bahwa PP tersebut harus segera dibatalkan jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan pada penerapannya.
Hal ini disampaikan oleh Rieke saat ia menginterupsi dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa (4/6/2024).
Rieke awalnya menyoroti adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengembalian dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum terlaksana.
Menurut Rieke, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Temuan BPK RI, pertama, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 M dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 M," ujar Rieke.
Rieke pun menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Tapera yang menuai kritik. Dia meminta BPK agar mengaudit bank kustodian terkait dana Tapera.
"Meminta BPK RI melaui pimpinan DPR agar melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK," ujar Rieke.
Selanjutnya, Rieke meminta pemerintah segera membenahi Badan Pengelola (BP) Tapera. Dia meminta PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dibatalkan sebelum dilakukan pembenahan.
"Mendesak pemerintah membenahi carut marut BP Tapera dan sebelum itu semua dibenahi, pimpinan izin, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," ujarnya.
Komentar0