SIDIKJARI- Mantan Kepala Desa Jatiwangi, Muhamad cholid, Kabupaten Majalengka resmi dilaporkan Pengurus IWOI ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penjualan mesin combine yang menjadi aset desa.
Mesin Combine tersebut merupakan bantuan dari aspirasi anggato DPR RI untuk membantu petani di desa Jatiwangi meningkatkan hasil panen padi.
Namun, mesin Combine tidak dapat ditemukan lagi setelah Muhamad cholid tersebut habis masa jabatannya sebagai kepala desa.
"Kami sangat menyayangkan tindakan mantan kepala desa yang diduga telah menjual mesin combine tersebut tanpa sepengetahuan warga desa. Padahal mesin tersebut sangat berguna bagi petan," ujar Rian Sekretaris IWOI Majalengka, Selasa, (28/5/2024).
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat, terdapat indikasi yang kuat bahwa dua unit mesin combine yang seharusnya diberikan kepada kelompok petani di desa tersebut, telah dijual oleh mantan Kepala Desa Jatiwangi.
"1. Diduga 1 unit mesin combine warna merah telah dijual, 2. Diduga 1 unit mesin combine warna biru dipretelin lalu dijual, 3. Mesin Pompa air di tebus oleh mantan Rw sdr Husna blok sabtu Desa Jatiwangi Kec.Jatiwangi Majalengka dan sekarang Pompa tersebut diduga hilang dijua,"ungkapnya.
"Untuk itu, kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan pertanian ini kepada pihak yang berwenang. Kami berharap pihak yang berwenang dapat segera untuk menindaklanjuti laporan ini mengusut dugaan ini,"tambahnya.
Sampai saat ini, pihak APH belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Komentar0