SIDIKJARI-LSM Barak Indonesia bakal melaprkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta yang diduga hanya berupa entitas fiktif.
Laporan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari temuan LSM Barak Indonesia yang menduga adanya indikasi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDES tersebut.
Menurut Ketua LSM Barak Indonesia, Cep Jenar, BUMDES Cipinang Cibatu didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Namun, setelah melakukan investigasi, LSM Barak Indonesia menemukan bahwa BUMDES tersebut tidak memiliki aktivitas yang jelas dan hanya beroperasi secara fiktif.
“Kami telah memeriksa dan mengumpulkan informasi dan data dari masyarakat setempat . Namun, hasilnya menunjukkan diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh BUMDES Cipinang Cibatu,” ungkap Cep Jenar, Selasa,(21/5/2024).
Selain itu, ia juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang diterima oleh BUMDES dari pemerintah desa dengan realisasi kegiatannya.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencurigakan antara anggaran yang diterima oleh BUMDES dengan aktivitasnya yang nyaris tidak ada. Hal ini sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program BUMDES,” tegas.
LSM Barak Indonesia berharap dengan dilaporkannya BUMDES Cipinang Cibatu kepada APH, akan dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan hukum yang sesuai terhadap pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDES tersebut.
“Kami berharap APH dapat segera mengambil tindakan yang tegas terhadap BUMDES Cipinang Cibatu. Karena jika dibiarkan, hal ini dapat merugikan masyarakat desa dan menciderai program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak BUMDES Cipinang Cibatu dan kepala desa Cipinang belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan oleh LSM Barak Indonesia.
Komentar0