SIDIKJARI- Mantan Kuwu Jatiwangi Kabupaten Majalengka diduga telah menjual Dua buah mesin Combine mencuat ke permukaan.
Dua mesin Combine yang digunakan untuk panen padi yang bersumber dari aspirasi DPR RI ini diduga telah dijual oleh mantan Kuwu, yang saat ini telah digantikan oleh Kuwu yang baru.
Kedua mesin tersebut, yang bernilai ratusan juta rupiah, merupakan aset milik kelompok tani dan seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jatiwangi.
Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat mesin tersebut telah dipindahkan ke tempat lain diduga dijual.
Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan mesin-mesin tersebut dapat dikembalikan ke kelompok tani untuk digunakan kembali demi kemajuan dan kesejahteraan warga.
Sementara Kades Baru saat di konfirmasi melalui chat whatsapp mengatakan bahwa pernah meminta aset tersebut untuk di kembalikan dan diamankan buat kepentingan masyarakat Desa Jatiwangi.
"Kami meminta aset mesin tersebut untuk dikembalikan untuk digunakan kepentingan masyarakat,"ungkapnya singkat.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu,(25/5/2024) Mantan kepala Desa Jatiwangi, Muhamad cholid belum menjawab.
Komentar0