SIDIKJARI- Pengamat Kebijakan Publik, Nurhadi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penjualan dua mesin combine yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Mesin combine merupakan sebuah alat yang digunakan untuk memisahkan biji-bijian dari tangkai tanaman padi.
Mesin ini sangat penting dalam proses panen padi dan biasanya digunakan oleh petani untuk mempercepat prosesnya.
Nurhadi menilai dugaan penjualan ini merupakan sebuah tindakan yang merugikan masyarakat.
Menurut Nurhadi, mesin combine yang diduga dijual oleh mantan Kepala Desa Jatiwangi ini merupakan aset dari kelompok tani yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
" tindakan kades sangat merugikan masyarakat khususnya kelompok tani dan bagi masyarakat desa,"ungkapnya, Minggu, (26/5/2024).
Oleh karena itu, Nurhadi meminta agar APH segera mengusut dugaan penjualan tersebut dan menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset.
"Kami meminta APH untuk mengusut dugaan penjualan dua mesin Combine oleh mantan kades Jatiwangi,"tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, saat dikonfirmasi via whatsapp Mantan Kades Jatiwangi tidak menjawab.
Komentar0